Bertempat di Kantor Desa Padaan, Kecamatan Japah, Senin (6/11/2023) Desa Padaan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa untuk rencana pembangunan Tahun 2025.
Kegiatan Musrenbang ini di hadiri oleh seluruh unsur pemerintahan desa mulai dari Kepala Desa beserta perangkat, BPD Desa Padaan, Camat Japah, Kasi Pemerintahan Kecamatan, Pegawai Kantor Pertanian Japah, PKK Kecamatan, Babinsa, Babinkamtibmas, Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, LPMD, KPMD,PD/PLD, PKK Desa, Karang Taruna serta pemuka masyarakat lainnya.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Desa dan Camat Japah, kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Japah terkait alur penyusunan RKP dan tugas wewenang dari setiap komponen penyusunan RKP Desa.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Pendamping Desa dalam kesempatan ini memaparkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa merupakan pedoman dalam menyusun RKPDes. Dan kememudian dilanjutkan dengan musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes tahun 2025) yang dipimpin oleh Ketua BPD Desa Padaan.
Dari hasil diskusi, selanjutnya peserta musyawarah menyepakati beberapa hal berketetapan menjadi kesepakatan dari musyawarah perencanaan pembangunan desa ini yaitu:
Musyawarah berjalan dengan lancar, keputusan diambil secara musyawarah mufakat.
Bertempat di Kantor Desa Padaan, Kecamatan Japah, Senin (6/11/2023) Desa Padaan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa untuk rencana pembangunan Tahun 2025.
Kegiatan Musrenbang ini di hadiri oleh seluruh unsur pemerintahan desa mulai dari Kepala Desa beserta perangkat, BPD Desa Padaan, Camat Japah, Kasi Pemerintahan Kecamatan, Pegawai Kantor Pertanian Japah, PKK Kecamatan, Babinsa, Babinkamtibmas, Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, LPMD, KPMD,PD/PLD, PKK Desa, Karang Taruna serta pemuka masyarakat lainnya.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Desa dan Camat Japah, kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Japah terkait alur penyusunan RKP dan tugas wewenang dari setiap komponen penyusunan RKP Desa.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Pendamping Desa dalam kesempatan ini memaparkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa merupakan pedoman dalam menyusun RKPDes. Dan kememudian dilanjutkan dengan musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes tahun 2025) yang dipimpin oleh Ketua BPD Desa Padaan.
Dari hasil diskusi, selanjutnya peserta musyawarah menyepakati beberapa hal berketetapan menjadi kesepakatan dari musyawarah perencanaan pembangunan desa ini yaitu:
Musyawarah berjalan dengan lancar, keputusan diambil secara musyawarah mufakat.